Selasa, 24 Juni 2014

Keadilan

Pengertian keadilan sendiri pada umumnya adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antar hak dan kewajiban. Dimana keadilan tersebut terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Intinya adalah keadaan yang menunjukkan setiap orang mendapatkan apa yang telah menjadi haknya.

Keadilan dan kehidupan manusia sangatlah berkaitan erat, karena tanpa  adanya keadilan manusia dapat bersikap semena-mena kepada sesamanya.  Hal ini tidak dapat dibenarkan, karena setiap manusia memiliki harkat dan  kedudukan yang sama, seperti halnya Tuhan yang tidak pernah membeda-bedakan setiap makhluk hidup. Oleh karenanya, kita harus dan wajib  menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan dalam segala aspek kehidupan.

Berdasarkan sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “….serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Disini terlihat bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keadilan. Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaimana mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.

Menurut saya pribadi keadilan itu sendiri adalah sebuah hal yang penting dalam hidup ini. Dengan adanya keadilan ini bisa menjadi batasan dari prilaku sebuah manusia. Tanpa adanya keadilan ini nantinya manusia tidak ada bedanya dengan hewa. Karena itu kita harus menjunjung tinggi keadilan.

Tidak ada komentar: